PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional
yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b.bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan
mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat:1.Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5.Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN
PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perikanan adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan diberikan tunjangan Penyuluh Perikanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Penyuluh
Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 7 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Lampiran
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERIKANAN
-------------------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------------
1. Penyuluh Perikanan Penyuluh Perikanan Utama Rp 1.200.000,00
Ahli Penyuluh Perikanan
Madya Rp 900.000,00
Penyuluh Perikanan
Muda Rp 600.000,00
Penyuluh Perikanan
Pertama Rp 300.000,00
2. Penyuluh Perikanan Penyuluh Perikanan Penyelia Rp
500.000,00
Terampil Penyuluh Perikanan
Pelaksana Rp 265.000,00
Lanjutan
Penyuluh Perikanan
Pelaksana Rp 240.000,00
Penyuluh Perikanan
Pelaksana Rp 220.000,00
Pemula
© LDj - 2010 • ke atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar