BLOG INI DIBUAT UNTUK MEMBAGI INFORMASI KEGIATAN PENYULUHAN DI BPK LAKOKA KECAMATAN UMBU RATU NGGAY KABUPATEN SUMBA TENGAH

Rabu, 19 Desember 2012

LEGISLASI PENYULUH PERIKANAN


LEGISLASI PENYULUHAN PERIKANAN YANG SUDAH TERBIT
SAMPAI DENGAN TAHUN 2010


ü  Selain Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan, dan Kehutanan;
ü  Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
ü  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
ü  Perber Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. PB.01/MEN/2009/No.14 Tahun 14 Tahun 2009 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya
ü  Peraturan Presiden No. 55/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan,  dan Penyuluh Kehutanan;
ü  Peraturan Presiden No. 66/ 2010 tanggal 7 Oktober 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
ü  Peraturan Menteri No.PER 05/MEN/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
ü  Keputusan Menteri No.KEP 22/MEN/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan dan Angka Kredit Penyuluh Perikanan;
ü  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.152/MEN/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Kedlautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan ;
ü  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. KEP. 59/MEN/2010 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan;
ü  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/MEN/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan;
ü  Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan;
ü  Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.353-5/95 tanggal 25 Nopember 2010 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya; dan
ü  Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-52/PB/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


LEGISLASI PENYULUHAN PERIKANAN YANG AKAN DIKERJAKAN
PROSES PADA TAHUN 2011
1.      Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Profesi Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan;
2.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan Nasional;
3.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan (termasuk penilaian kelompok Pelaku Utama Teladan);
4.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Swasta;
5.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional;
6.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekruitmen Penyuluh Perikanan;
7.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan; dan
8.      Draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Perikanan (koordinasi dengan Puslat KP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar