LEGISLASI PENYULUHAN
PERIKANAN YANG SUDAH TERBIT
SAMPAI DENGAN TAHUN 2010
ü
Selain Undang-Undang No. 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan, dan Kehutanan;
ü
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun
2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan;
ü
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No.PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya;
ü
Perber Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. PB.01/MEN/2009/No.14 Tahun 14
Tahun 2009 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya
ü
Peraturan Presiden No. 55/2010
tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh
Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan
Penyuluh Kehutanan;
ü
Peraturan Presiden No. 66/ 2010
tanggal 7 Oktober 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
ü
Peraturan Menteri No.PER
05/MEN/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata
Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
ü
Keputusan Menteri No.KEP
22/MEN/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan dan Angka Kredit Penyuluh Perikanan;
ü
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.152/MEN/VIII/2010 tanggal 5 Agustus
2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Kedlautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan
Perikanan ;
ü
Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia No. KEP. 59/MEN/2010 tentang Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Kelautan dan Perikanan
Bidang Penyuluhan Perikanan;
ü
Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 59/MEN/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Pemberlakuan SKKNI
Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan;
ü
Surat Kepala BKN No.
K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS
yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan
Penyuluh Kehutanan;
ü
Surat Kepala BKN No.
K.26-30/V.353-5/95 tanggal 25 Nopember 2010 tentang Perpanjangan Batas Waktu
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya; dan
ü
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perbendaharaan No.SE-52/PB/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
LEGISLASI PENYULUHAN PERIKANAN YANG AKAN
DIKERJAKAN
PROSES PADA TAHUN 2011
1.
Rancangan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Profesi Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh
Kehutanan;
2.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan
Nasional;
3.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Kelautan dan
Perikanan (termasuk penilaian kelompok Pelaku Utama Teladan);
4.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Swasta;
5.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional;
6.
Draft Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Rekruitmen Penyuluh Perikanan;
7.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan; dan
8.
Draft Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Perikanan
(koordinasi dengan Puslat KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar